Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan sosialisasi mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan kepada Civitas Akademika FEB Unram

By Published On: 17 November, 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan sosialisasi mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait hak-hak dan perlindungan yang diberikan dalam layanan keuangan. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2024 di Ruang Teater Gedung C Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram.

Acara ini diawali dengan sambutan dari Dekan FEB UNRAM, Bapak Dr. Ihsan Ro’is, M.Si, yang menuturkan bahwa sosialisasi ini begitu penting bagi civitas akademika di FEB, khususnya karena kita tidak jauh dari sesuatu yang berhubungan dengan keuangan. Beliau menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang perlindungan konsumen sangat diperlukan agar mahasiswa dapat menghindari berbagai risiko dalam bertransaksi dan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen.

Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan edukasi yang komprehensif mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, terutama mengingat pesatnya pertumbuhan layanan keuangan yang menawarkan berbagai produk dan layanan. Hal ini juga membuka peluang bagi munculnya risiko dan tantangan yang harus dihadapi oleh para konsumen. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memiliki pengetahuan yang memadai agar dapat bertransaksi dengan aman dan bijak.

Dalam acara ini, mahasiswa mendapatkan informasi mengenai berbagai peraturan yang mengatur sektor jasa keuangan, mekanisme pelaporan jika terjadi masalah, serta cara untuk menghindari risiko penipuan atau produk keuangan ilegal. OJK juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya literasi keuangan, yang menjadi salah satu kunci untuk membantu mahasiswa membuat keputusan keuangan yang tepat.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momen penting bagi mahasiswa untuk menyadari tanggung jawab mereka sebagai konsumen dan untuk memahami bahwa mereka memiliki hak yang harus dilindungi. Dengan pengetahuan yang diperoleh, mahasiswa diharapkan mampu menjadi konsumen yang cerdas dan proaktif, tidak hanya dalam memilih produk keuangan yang sesuai tetapi juga dalam melaporkan jika ada praktik yang merugikan.

Melalui inisiatif seperti ini, OJK berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong mahasiswa agar lebih siap menghadapi dunia keuangan yang terus berkembang. Diharapkan, dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban, mahasiswa dapat terhindar dari potensi kerugian yang disebabkan oleh penyalahgunaan layanan keuangan dan menjadi agen perubahan yang positif di lingkungan mereka.