Penandatanganan Kerjasama Universitas Mataram dengan BPPK Kementerian Keuangan
Pada hari Selasa, 15 November 2016 dilaksanakan panandatanganan MoU antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) kementerian Keuangandengan Rektor Univeritas Mataram. Pada saat yang sama juga dilakukan penandatanganan MoA antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram dengan Poltek Keuangan Negara (PKN) STAN. Acara dilaksanakan di Aula Gedung Magister Manajemen Unviersitas Mataram. Acara dihadiri oleh Rektor Unram beserta jajarannya. Dari Departemen Keuangan hadir Ibu Sumiati selaku Kepala BPPK, dan Direktur PKN STAN.
Dalam sambutannya Rektor Unram ucapan terimakasi atas kerjasama yang akan dilaksanakan antaran BPPK dengan Unviersitas Mataram. Kerjasama ini akan sangat bermanfaat bagi civitas akademika Unram khususnya bagi keluarga besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dengan ditandatanganinya MoU antara Unram dengan BPPK diharapkan terjalalin kerjasama khususnya dibidang pengelolaan keuangan negara. Seminar Pengelolaan Keuangan Desa sangat dibutuhan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat yang telah menggelontorkan dana yang besar bagi penyelenggaraan pemerintah desa.
Kepala BPPK menyampaikan keinginan kementerian keuangan dalam mempercepat pembelajaran keuangan negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak bisa terlepas dari keuangan negara, baik sebagai pembayar pajak maupun penerima manfaat dari pajak. Dana pembangunan yang berasal dari masyarakat perlu diawasi dan dijaga bersama. BPPK memiliki tugas melaksanakan edukasi kepada masyarakat utamanya emlalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi dibidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. BPPK diharapkan bisa bersinergi dengan univeristas yang ada di Indonesia untuk meningkatkan SDM dibidang keuangan negara. BPPK ingin terus menjalin kerjasama dengan berbagai instusi terkait. Untuk edukasi ditingkat pusat masih mngkin dilakukan sendiri oleh BPPK, namun untuk daerah perlu bermintra dengan universitas. Edukasi juga sangat diperlukan bagi pemerintah desa yang jumlahnya lebih dari 74.000 desa. Dalam rangka akselerasi peningkatan pemahaman, BPPK bisa menjadi mitra untuk menggarap keuangan Pemda dan keuangan Desa. Saat ini dana APBN lebih banyak ditransfer ke Daerah. Dana yang ditransfer ke Pemda mencapai 700 Triliun, sedangkan ke ke desa sebesar 50 Triliun. diharapkan dengan besarnya aliran dana tersebut diharapkan daerah bisa berkembang dengan membangun daerahnya sendiri. Keberhasailannya sangat tergantung pada masyarakat didaerah tersebut. Dengan demikian dihaparkan masyarakat bisa memanfaatkan semua potensi di daerahnya masing-masing. Jika ekonomi di daerah tidak berkembang, maka penerimaan dari sisi pajak juga akan kesulitan. Jika jumlah penerimaan pajak turun akan diambil kebijakan yang kurang populis, salah satunya adalah pemotongan anggaran. BPPK memeiliki program edukasi keuangan Publik. Dalam kerjasama BPPK tidak memiliki anggaran yang berlebih, namun bisa bermintra dengan beberapa perwakilan kementerian keuangan di daerah.
Dalamkesempatan yang sama, kepala BPK berpesan kepada mahasiswa agar mereka harus menjadi aset bagi bangsa, bukan menjadi liabilities bagi bangsa, serta bagaimana memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki Indonesia saat ini.
Pada kesempatan yang sama kepala BPPK juga memberikan seminar dengan materi Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam penyampaiannya beliau menjelaskan konsep pembangunan desa, dimana masa yang akan datang desa didiharapkan menjadi maju, mandiri dan sejahtera. Pemerintah telah memberikan dana dalam jumlah yang besar kepada desa untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Pemerintah desa seharusnya membuat perencanaan desa melalui musyawarah antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Tantangan yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan SBM, kompetensinya kurang. Ada desa yang sudah siap ada yang belum siap.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait dengan desa mulai dari Undang-undang desa yang diikuti oleh beberapa peraturan lainnya. Ada tiga kementerian yang mengawal keuangan desa yaitu dari kementerian dalam negeri, kementerian keuangan dan kementerin desa. Ini untuk menjamin agar dana desa dikelola secara akuntabel dan transparan.