Pembuatan Jadwal UTS/UAS
FLOWCHART PROSEDUR OPERASIONAL BAKU PEMBUATAN JADWAL UTS/UAS
[one]
[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/a/unram.ac.id/uc?id=0B9Ajf4fqWnnXZzdrOVptbjRQZ1k&export=download” title=”flowchart-pembuatan-jadwal-uas.jpg” width=”1200″ height=”1482″ extra=”image” style=”embed”]
[/one]
K E T E R A N G A N
[one_second]
- TUJUAN
Menjelaskan tentang mekanisme pembuatan jadwal ujinan tengah semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram - DEFINISI
Pembuatan jadwal UTS/UAS adalah kegiatan pembuatan jadal matakuliah yang akan diujikan kepada mahasiswa ditengah semester berserta dengan staf pengawas pada waktu dan tempat yang telah ditentukan - RUANG LINGKUP
Mencakup aktifitas pemeriksaan draft daftar mahasiswa peserta ujian dan TB masing-masing matakuliah,
pembuatan jadwal ujian UTS, draft jadwal pengawas UTS/UAS - INDIKATOR KEBERHASILAN
Terlaksananya ujian UTS/UAS pada semester berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan - DASAR HUKUM
Keputusan Rektor Universitas Mataram No. : 11.437H18/HK2007 tentang Tatatertib Akademik dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Kredit Semester Universitas Mataram. - BAGIAN TERKAIT
- Staf Jurusan
- Sekretaris Jurusan
- Ketua Jurusan
- Ketua panitia UTS/UAS
[one_second]
- DOKUMEN TERKAIT
- Absensi
- Kartu Biru (KB)
- Jadwal UTS/UAS
- GARIS BESAR PROSEDUR
- Staf jurusan memeriksa dan menyusun draft daftar mahasiswa peserta ujian dan TB, menyusun draft jadwal UTS/UAS, menyusun draft pengawas UTS/UAS
- Staf jurusan menyerahkan draft yang telah dibuat kepada sekretaris jurusan untuk diperiksa,
jika tidak ada revisi maka akan diteruskan kepada ketua jurusan, namun jika ada yang perlu direvisi maka staf jurusan akan memperbaikinya - Sekretaris jurusan memberikan draft yang telah diperiksa kepada ketua jurusan untuk diperiksa. jika tidak ada revisi maka ketua jurusan akan menendatangani namun jika masih ada revisi maka akan dikembalikan kepada sekretaris jurusan untuk diteruskan kepada staf agar diperbaiki.
- Jika jadwal telah disetujui ketua jurusan maka staf jurusan akan memberikan ke bagian akademik/TU daftar mahasiswa peserta ujian maupun TB pada matakuliah masing-masing untuk diumumkan serta memperbanyak jadwal UTS dan UAS untuk diberikan kepada dosen pengawas pada jurusan masing-masing. dosen buat soal UTS/UAS kemudian diberikan kepada penitia jurusan.