Pengajuan Proposal Pengabdian
FLOWCHART PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
PENGAJUAN PROPOSAL PENGABDIAN
[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/a/unram.ac.id/uc?id=0B9Ajf4fqWnnXY2E5R2h3cTdQMzA&export=download” title=”flowchart-proposal-pengabdian.jpg” width=”1200″ height=”1246″ extra=”image” style=”embed”]
K E T E R A N G A N
- TUJUAN
Menjelaskan tentang mekanisme pengajuan proposal pengabdian yang didanai oleh DIPA PNBP di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram - DEFINISI
Pengajuan proposal pengabdian adalah kegiatan pengajuan yang dilakukan oleh staf-staf pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram terkait dengan pengabdian yang akan dilakukan pada lembaga, organisasi atau masyarakat yang akan dilakukan dalam tahun berjalan untuk dapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang seperti BP2EB dan LPPM - RUANG LINGKUP
Mencakup aktifitas proses pengajuan pengabdian dari fakultas sampai dengan LPPM - INDIKATOR KEBERHASILAN
Adanya staf-staf pengajar yang mengajukan proposal pengabdian minimal 1 kali dalam setahun - DASAR HUKUM
Keputusan Rektor Universitas Mataram No. : 11.437H18/HK2007 tentang Tatatertib Akademik dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Kredit Semester Universitas Mataram.
- BAGIAN TERKAIT
- Staf Pengajar
- BP2EB
- Dekan
- LPPM
- DOKUMEN TERKAIT
- Proposal pengabdian dilengkapi lembar pengesahan
- GARIS BESAR PROSEDUR
- Staf pengejar mengajukan proposal pengabdian rangkap 5 yang telah ditandatangani oleh ketua tim penelitian ke BP2EB. Kelengkapan proposal pengabdian akan dicek oleh staf BP2EB, jika telah lengkap maka akan mendapatkan pengesahan dari ketua BP2EB
- setelah ketua BP2EB menandatangani kemudian pihak BP2EB meminta tandatangan dekan
- setelah mendapatkan tandatangan dekan secara kolektif proposal-proposal pengabdian yang diajukan oleh staf pengajar akan secara kolektif dibawa ke LPPM untuk mendapatkan tandatangan dari ketua Lemlit dan diseleksi