Pengajuan Proposal Penelitian

By Published On: 22 Juli, 2017

FLOWCHART PROSEDUR OPERASIONAL BAKU PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN

[one] [google-drive-embed url=”https://drive.google.com/a/unram.ac.id/uc?id=0B9Ajf4fqWnnXMnVzdjJsZHlfV2s&export=download” title=”flowchart-proposal-penelitian.jpg” width=”1200″ height=”1236″ extra=”image” style=”embed”] [/one]
K E T E R A N G A N
[one_second]
  1. TUJUAN
    Menjelaskan tentang mekanisme pengajuan proposal penelitian yang didanai oleh DIPA PNBP di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram
  2. DEFINISI
    Pengajuan proposal penelitian adalah kegiatan pengajuan yang dilakukan oleh staf-staf pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram terkait dengan penelitian yang akan dilakukan dalam tahun berjalan untuk dapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang seperti BP2EB dan LPPM
  3. RUANG LINGKUP
    Mencakup aktifitas proses pengajuan
  4. INDIKATOR KEBERHASILAN
    Adanya staf-staf pengajar yang mengajukan proposal penelitian maksimal 2 kali dalam setahun
  5. DASAR HUKUM
    Keputusan Rektor Universitas Mataram No. : 11.437H18/HK2007 tentang Tatatertib Akademik dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Kredit Semester Universitas Mataram.
  6. BAGIAN TERKAIT
    • Staf Pengajar
    • BP2EB
    • Dekan
    • LPPM
  7. DOKUMEN TERKAIT
    • Proposal penelitian dilengkapi lembar pengesahan
[/one_second]
[one_second]
  1. GARIS BESAR PROSEDUR
    • Staf pengejar mengajukan proposal penelitian rangkap 5 yang telah ditandatangani oleh ketua tim penelitian ke BP2EB. Kelengkapan proposal penelitian akan dicek oleh staf BP2EB, jika telah lengkap maka akan mendapatkan pengesahan dari ketua BP2EB
    • setelah ketua BP2EB menandatangani kemudian pihak BP2EB meminta tandatangan dekan
    • setelah mendapatkan tandatangan dekan secara kolektif proposal-proposal penelitian yang diajukan oleh staf pengajar akan secara kolektif dibawa ke LPPM untuk mendapatkan tandatangan dari ketua Lemlit dan diseleksi
[/one_second]