STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

Program studi Diploma III Akuntansi memiliki struktur organisasi seperti bagan berikut ini:

 

 

Penjelasan tentang masing-masing bagian pada struktur organisasi Program Studi DIII Akuntansi adalah sebagai berikut

Dekan
Dekan adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung langsung kepada rektor, yang mempunyai tugas memimpin pelaksana pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, pembantu civitas akademik dan pelaksana administrasi. Dekan bertugas untuk:

  1. Menyelenggarakan pengembangan fakultas
  2. Membina dan pengembangan penelitian baik secara induvidu maupun secara kelompok dibidang penelitian murni, terapan, murni terapan
  3. Melaksanakan kebijakan pengabdian pada masyarakat yang berorientasi pada pola ilmiah pokok
  4. Membina dan mengembangkan tenaga edukatif dan administratif.
  5. Menjalin hubungan kerjasama yang harmonis diantara civitas akedmik
  6. Menyusun buku pedoman pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat.
  7. Menyusun rencana kerja fakultas untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang

Wakil Dekan
Wakil Dekan adalah pelaksana tugas sehari-hari dekan terdiri dari :

  1. Wakil Dekan I, mempunyai tugas mewakili dekan dalam membantu pelaksananaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat.
  2. Wakil Dekan II, mempunyai tugas mewakili dekan dalam membantu pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
  3. Wakil Dekan III, mempunyai tugas mewakili dekan dalam membantu pelaksanaan kegiatan dibidang kemahasiswaan dan pendidikan yang berekstra kurikuler

Senat Fakultas
Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk fakultas yang bersangkutan dengan:

  1. Merumuskan kebijakan akademik Fakultas
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan kepribadian dosen
  3. Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas
  4. Menilai pertanggungjawaban pimpinan Fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
  5. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Universitas mengenai dekan yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.
  6. Senat fakultas terdiri atas guru besar; pimpinan fakultas, ketua jurusan, dan wakil dosen.
  7. Senat fakultas diketahui oleh Dekan yang dibantu oleh seorang sekretrais senat yang dipilih dari para anggota.

 Jurusan

  1. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam sebagian atau satu cara ilmu pengetahuan, teknologi, seni tertentu
  2. Jurusan dapat membentuk program studi, laboratorium, dan/atau studio jurusan terdiri atas :
  3. Unsur pimpinan: ketua dan sekretaris jurusan
  4. Unsur pelaksana akademis : para dosen
  5. Unsur pendukung administrasi
  6. Ketua jurusan bertanggungjawab kepada Dekan

Program Studi
Program studi merupakan unsur pokok bagi pelaksanaan tugas jurusan di lingkungan fakultas. Penyelenggaraan program studi disesuaikan dengan tujuan dan keperluan pembangunan nasional umumnya dan pembangunan di bidang pendidikan khususnya. Program studi diselenggarakan pada jurusan yang relevan sesuai dengan jalur dan jenjang pendidikannya. Apabila tidak ada jurusan yang relevan, program studi diselenggarakan oleh fakultas. Penyelenggaraan setiap program studi dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab langsung kepada ketua jurusan atau kepada Dekan apabila tidak ada jurusan yang relevan. Dalam melaksanakan tugas bagi pelaksanaan tugas jurusan, ketua program studi berfungsi :

  1. Menyusun Program Studi menyeluruh dan Program Studi semester bagi bidangnya.
  2. Membantu pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kurikulum pada bidangnya.
  3. Membuat susunan penawaran paket mata kuliah
  4. Melaksanakan pengaturan dan penyelenggaraan ujian
  5. Melaksanakan pengembangan dan pemasyarakatan teknologi tepat guna.

Dosen
Dosen adalah pemangku jabatan fungsioanal di lingkungan jurusan dan bertanggungjawab langsung kepada ketua jurusan, yang bertugas melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka memberikan kebutuhan, dan minat mahasiswa dalam proses pendidikannya. Setiap dosen berkewajiban melaksanakan tugas pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan tugas administrasi antara lain dalam bentuk sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas akademik sebagai tersebut dalam SK Dirjen Dikti No. 48/U/1983 tentang beban tugas SKS.
  2. Menyiapkan rancangan perkuliahan sesuai Rancangan Perkuliahan Semester (RPS).
  3. Mengadakan ujian dan memeriksa serta menyerahkan nilai ujian semester (NUS) beserta komponen-komponennya (U1, U2, U3) dalam daftar yang telah disiapkan di fakultas.
  4. Memberikan nasihat akademik maupun non akademik.
  5. Melaksanakan pembimbingan Laporan PKL sesuai dengan pedoman penulisan Laporan PKL DIII Akuntansi.
  6. Pelaksanaan kewajiban tersebut di atas diatur sesuai dengan persyaratan ilmiah serta pangkat/jabatan dosen.

Penasehat Akademik (PA)
Penasehat Akadernik (PA) bagi mahasiswa pada program Diploma, diangkat dari tenaga pengajar pada Program Studi Diploma III Akuntansi. Penasehat akademik bertugas memberikan nasehat dan bimbingan akademik yang bertujuan agar mahasiswa dapat menyelesaikan program studinya secara efektif dan efisien sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Penasehat Akademik bagi mahasiswa ditetapkan oleh program studi dan ditugaskan sampai mahasiswa yang bersangkutan mengakhiri masa studinya. Penasehat akademik memberikan pengarahan, bimbingan dan bantuan mahasiswa dalam:

  1. Perhitungan jumlah SKS dan IP yang dicapai.
  2. Bimbingan untuk menentukan jenis mata kuliah yang akan diambil.
  3. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Perkembangan Semester (KPS).
  4. Membantu memecahkan masalah akademik.

Tata Usaha

  1. Bagian tata usaha adalah unit pelayanan teknis dan administrasi di lingkungan program studi.
  2. Bagian tata usaha terdiri ada empat sub bagian, yaitu:
  3. Sub bagian umum dan perlengkapan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan dan urusan administrasi umum.
  4. Sub bagian pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pendidikan dan pengajaran.
  5. Sub bagian kemahasiswaan yang bertugas melaksanakan urusan kemahasiswaan dan alumni
  6. Sub bagian keuangan yang bertugas melaksanakan urusan keuangan dan kesejahteraan.