Remuneration for Semester I January-June for 2022 Fiscal Year

By Published On: 14 July, 2022

Berdasarkan Surat Edaran No. 1324/UN18/KU/2022 dan berdasarkan hasil keputusan Tim Remunerasi Universitas Mataram perihal pembahasan masalah pengisian kinerja remunerasi semester I Tahun 2022, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sertifikat seminar/webinar yang diakui maksimal 10 (sepuluh) kegiatan tiap semester dan harus sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing dosen peserta;
  2. Sertifikat sebagai poin Penghargaan yang dapat diakui adalah yang mendapatkan penghargaan misalnya sebagai Presenter Terbaik atau Pemakalah Terbaik bukan sebagai peserta webinar,
  3. Jumlah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bisa diperhitungkan tiap semester maksimal 5 (lima) buah;
  4. Poin Hak Kekayaan Intelektual (HKJ) sebesar 100 dibagi sesuai jumlah anggota;
  5. Artikel yang terbit pada suatu jurnal pada edisi yang sama (dalam satu terbitan), diakui maksimal 2 (dua) judul publikasi untuk penulis yang sama.

Untuk surat edaran dapat di unduh disini (Surat Edaran Remunerasi)