Remuneration for Semester I January-June for 2022 Fiscal Year
Berdasarkan Surat Edaran No. 1324/UN18/KU/2022 dan berdasarkan hasil keputusan Tim Remunerasi Universitas Mataram perihal pembahasan masalah pengisian kinerja remunerasi semester I Tahun 2022, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Sertifikat seminar/webinar yang diakui maksimal 10 (sepuluh) kegiatan tiap semester dan harus sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing dosen peserta;
- Sertifikat sebagai poin Penghargaan yang dapat diakui adalah yang mendapatkan penghargaan misalnya sebagai Presenter Terbaik atau Pemakalah Terbaik bukan sebagai peserta webinar,
- Jumlah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bisa diperhitungkan tiap semester maksimal 5 (lima) buah;
- Poin Hak Kekayaan Intelektual (HKJ) sebesar 100 dibagi sesuai jumlah anggota;
- Artikel yang terbit pada suatu jurnal pada edisi yang sama (dalam satu terbitan), diakui maksimal 2 (dua) judul publikasi untuk penulis yang sama.
Untuk surat edaran dapat di unduh disini (Surat Edaran Remunerasi)