
Sistem Penyelenggaran Pendidikan

Penyelenggaraan pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester (SKS).
Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS)
- Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit atau satuan kredit.
- Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu jenjang program pendidikan yang dilaksanakan. Satuan waktu kegiatan akademik berlangsung antara 16 (enam belas) minggu tatap muka ditambah 1 minggu tenang dan 4 minggu ujian dan evaluasi.
- Setiap tahun akademik dibagi atas 2 semester yaitu semester gasal dan semester genap.
- Satu satuan kredit semester (1 SKS) untuk perkuliahan, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
- kegiatan proses belajar 50 (lima puluh) menit per minggu persemester;
- kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
- kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
- Satu Satuan Kredit Semester (1 sks) pada proses pembelajaran berupaseminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
- kegiatan proses belajar 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
- kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
- Satu Satuan Kredit Semester (1 sks) pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, Penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu persemester.
Ciri-ciri Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Mahasiswa diberi kesempatan menentukan kecepatan penyelesaian suatu program yang ditempuhnya.
- Kepada mahasiswa ditawarkan program pendidikan akademik sesuai dengan kurikulum di bawah bimbingan seorang Perwalian Akademik (PA).
Tujuan Sistem Kredit Semester
- Tujuan umumnya adalah untuk menjadikan program pendidikan yang bervariasi dengan memberikan kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu macam jenjang profesi tertentu sesuai dengan minat dan kemampuannya.
- Tujuan Khusus
- Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studinya dalam waktu yang lebih cepat.
- Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan Intelektual.
- Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu sejalan dengan pesatnya perkembangan pengetahuan dan teknologi.
- Untuk memberikan kemungkinan pengalihan atau transfer kredit dalam batas-batas tertentu.
- Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya dengan lebih mudah (khusus mengenai perpindahan ini diatur dalam peraturan tersendiri).
Administrasi Akademik
- Administrasi akademik adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa, Dosen Pembimbing Akademik dan Sub Bagian Akademik pada semester tertentu agar pelaksanaan sistem kredit semester dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen pembimbing akademik, dan sub bagian akademik berupa pendokumentasian kelengkapan akademik berupa:
- Kartu Rencana Studi (KRS)
- Kartu Hasil Studi (KHS)
- Kartu Perubahan (Pembatalan atau Penggantian) Rencana Studi
- Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan Kartu yang menunjukkan rencana studi mahasiswa tiap semester yang diisi (direncanakan) oleh mahasiswa kemudian divalidasi dan disahkan oleh dosen pembimbing akademik dan diadministrasikan oleh sub bagian akademik.
Jika KHS belum keluar karena sesuatu dan lain hal, mahasiswa diperkenankan memprogramkan mata kuliah maksimal 12 SKS sesuai dengan kalender akademik dan setelah KHS keluar mahasiswa diperkenan-kan mengadakan perubahan sesuai kalender akademik. - Kartu Hasil Studi (KHS) merupakan dokumentasi akademik yang menginformasikan seluruh hasil rekaman kegiatan proses belajar mahasiswa pada semester tertentu yang mencakup jumlah mata kuliah yang diambil, jumlah SKS, nilai masing-masing mata kuliah, indeks prestasi semester, indeks prestasi kumulatif dan jumlah SKS yang diambil pada semester berikutnya.
- Pengisian KRS dan perubahan KRS dilakukan secara online melalui https://sia.unram.ac.id/



