Salah satu persyaratan satuan pendidikan untuk dapat mengeluarkan sertifikat atau ijasah adalah terakreditasinya satuan pendidikan baik ditingkat institusi maupun di tingkat program. Untuk itu pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan

Berdasarkan Keputusan LAMEMBA No. 2500/DE/A.5/AR.10/VII/2025, menyatakan bahwa Program Studi Manajemen Pada Program Magister Universitas Mataram, Kota Mataram Terakreditasi dengan peringkat: UNGGUL. Sertifikat Akreditasi ini berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan 11 Juli 2030



