SISTEM PENDIDIKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
- Pendidikan dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester.
- Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit atau satuan kredit.
- Setiap tahun akademik dibagi atas 2 semester yaitu semester gasal dan semester genap.
Satu satuan kredit semester (1 SKS) untuk perkuliahan, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
- kegiatan proses belajar 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
- kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
- kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
- Satu Satuan Kredit Semester (1 sks) pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
- kegiatan proses belajar 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
- kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
- Satu Satuan Kredit Semester (1 sks) pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, Penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
Ciri-Ciri Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Mahasiswa diberi kesempatan menentukan kecepatan penyelesaian suatu program yang ditempuhnya.
- Kepada mahasiswa ditawarkan program pendidikan akademik sesuai dengan kurikulum di bawah bimbingan seorang Perwalian Akademik (PA).
Tujuan Sistem Kredit Semester
- Tujuan umumnya adalah untuk menjadikan program pendidikan yang bervariasi dengan memberikan kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu macam jenjang profesi tertentu sesuai dengan minat dan kemampuannya.
- Tujuan Khusus:
- Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studinya dalam waktu yang lebih cepat.
- Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan Intelektual.
- Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu sejalan dengan pesatnya perkembangan pengetahuan dan teknologi.
- Untuk memberikan kemungkinan pengalihan atau transfer kredit dalam batas-batas tertentu.
- Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya dengan lebih mudah (khusus mengenai perpindahan ini diatur dalam peraturan tersendiri).
Administrasi Akademik
- Administrasi akademik adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa, Dosen Pembimbing Akademik dan Sub Bagian Akademik pada semester tertentu agar pelaksanaan sistem kredit semester dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen pembimbing akademik, dan sub bagian akademik berupa pendokumentasian kelengkapan akademik berupa:
- Kartu Rencana Studi (KRS)
- Kartu Hasil Studi (KHS)
- Kartu Perubahan (Pembatalan atau Penggantian) Rencana Studi
- Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan Kartu yang menunjukkan rencana studi mahasiswa tiap semester yang diisi (direncanakan) oleh mahasiswa kemudian divalidasi dan disyahkan oleh dosen pembimbing akademik dan diadministrasikan oleh sub bagian akademik. Jika KHS belum keluar karena sesuatu dan lain hal, mahasiswa diperkenankan memprogramkan mata kuliah maksimal 12 SKS sesuai dengan kalender akademik dan setelah KHS keluar mahasiswa diperkenan-kan mengadakan perubahan sesuai kalender akademik. Kartu Rencana Studi (KRS) di cetak oleh mahasiswa setelah mendapat validasi/persetujuan oleh dosen PA (Pembimbing Akademik sebanyak 4 (emapt) lembar sebagai dokumentasi oleh masing-masing pihak yaitu: untuk Mahasiswa, Pebimbing Akademik, Bag. Akademik dan Data Base.
- Kartu Hasil Studi (KHS) merupakan dokumentasi akademik yang menginformasikan seluruh hasil rekaman kegiatan proses belajar mahasiswa pada semester tertentu yang mencakup jumlah mata kuliah yang diambil, jumlah SKS, nilai masing-masing mata kuliah, indeks prestasi semester, indeks prestasi kumulatif dan jumlah SKS yang diambil pada semester berikutnya.
- Perubahan (pembatalan atau pergantian) rencana studi diisi oleh mahasiswa rangkap tiga jika ia bermaksud untuk mengadakan perubahan (pembatalan atau penggantian) dari rencana studi yang telah disahkan oleh dosen PA. Kartu ini setelah ditandatangani oleh dosen PA dikirim ke sub bagian akademik 1 lembar, disimpan oleh dosen PA 1 lembar dan disimpan oleh mahasiswa yang bersangkutan 1 lembar. Penggantian atau pembatalan KRS hanya diperkenankan atas persetujuan dosen PA sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dan mata kuliah yang dibatalkan atau diganti tersebut dianggap tidak diambil atau diprogramkan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
- Pengisian KRS dan perubahan KRS dilakukan secara online.
Program pendidikan yang diselenggarakan adalah Program Sarjana Strata Satu (S1) yang meliputi Program Studi: Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Manajemen dan Akuntansi. Kurikulum program sarjana meliputi sebagai berikut (Kepmen 232/U/2000) :
- Kelompok MPK yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan MPK inti ;
- Kelompok MKK yang terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.
- Kelompok MKB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan;
- Kelompok MPB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi ;
- Kelompok MBB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi keahliannya ;
PROGRAM PENDIDIKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
Penerimaan Mahasiswa Baru
- Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN),
- Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan
- Jalur Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Khusus untuk Program Studi Magister (S2) dan Program Studi Diploma III, penerimaan mahasiswa baru hanya melalui Jalur Mandiri.
- Syarat dan proses pendaftaran mahasiswa baru di lakukan di Universitas.
Syarat-syarat pendaftaran ulang mahasiswa lama
- Telah membayar SPP/UKT pada semester yang bersangkutan sesuai dengan jadual dan ketentuan yang berlaku.
- Menunjukkan surat keterangan aktif kembali yang dikeluarkan oleh universitas bagi yang mengambil cuti akademik.
- Menunjukkan surat keterangan aktif kembali dari Rektor bagi mahasiswa non aktif kuliah.
- Bukan mahasiswa putus kuliah atau drop out.
- Bukan mahasiswa yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Dalam hal Syarat dan proses pendaftaran mahasiswa baru adalah warga negara asing, berlaku syarat tambahan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan menjadi mahasiswa Universitas Mataram kepada Rektor dan ditembuskan ke Direktur Jenderal Kelembagaan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Mendapat ijin belajar dari Direktur Jenderal Kelembagaan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Telah memenuhi persyaratan keimigrasian untuk belajar dan tinggal di Indonesia.
- Menyetujui untuk mematuhi peraturan dan pedoman akademik di Universitas Mataram.
- Mempunyai penyandang dana (sponsor) yang jelas selama belajar di Indonesia.
Perpindahan
- Setiap mahasiswa berhak untuk pindah menjadi mahasiswa pada program studi lain dilingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram maupun pindah menjadi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis di universitas lain.
- Syarat pindah ke universitas lain, sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dengan menyelesaikan masa studi minimal selama dua semester.
- Menunjukkan kartu bebas pinjam perpustakaan Unram dan perpustakaan wilayah Propinsi NTB.
- Menunjukkan surat ijin permintaan pindah dari orang tua/wali mahasiswa.
- Prosedur perpindahan ke universitas lain :
- Memenuhi dan melengkapi semua persyaratan untuk pindah
- Mengajukan permohonan tertulis pindah ke universitas lain kepada Rektor atas rekomendasi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
- Syarat pindah ke Program Studi lain dilingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram, sebagai berikut :
- Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti kegiatan akademik secara aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut.
- Mahasiswa yang bersangkutan telah memperoleh minimal 20 SKS.
- Mahasiswa yang bersangkutan telah mencapai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,5.
- Memenuhi daya tampung pada program studi tujuan.
- Prosedur pindah ke Program Studi lain dilingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram, sebagai berikut :
- Mahasiswa melengkapi semua persyaratan.
- Mahasiswa dengan ijin atau sepengetahuan orang tua atau wali mahasiswa mengajukan surat permohonan pindah ke Rektordan tembusan ke Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
- Rektor mengambil keputusan setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dekan
- Bila Rektor menyetujui, mahasiswa yang bersangkutan wajib mendaftar ulang sesuai ketentuan pada program studi yang baru
- Program studi melakukan konversi terhadap mata kuliah program sebelumnya
- Syarat pindah ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari Fakultas lain dilingkungan Unram, sebagai berikut :
- Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti kegiatan akademik secara aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut.
- Mahasiswa yang bersangkutan telah memperoleh minimal 20 SKS.
- Mahasiswa yang bersangkutan telah mencapai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,5.
- Memenuhi daya tampung pada program studi tujuan.
- Prosedur pindah ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari Fakultas lain dilingkungan Unram, sebagai berikut :
- Mahasiswa melengkapi semua persyaratan.
- Mahasiswa dengan ijin atau sepengetahuan orang tua atau wali mahasiswa mengajukan surat permohonan pindah ke Rektor dan tembusan ke Dekan Fakultas Ekonomi.
- Rektor mengambil keputusan setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dekan
- Bila Rektor menyetujui, mahasiswa yang bersangkutan wajib mendaftar ulang sesuai ketentuan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis melakukan konversi terhadap mata kuliah program sebelumnya
- Jurusan atau program studi diFakultas Ekonomi dan Bisnis dapat menerima mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Syarat dan prosedur pindah ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNRAM dari Perguruan Tinggi (PTN) lain:
- Mengajukan surat permohonan menjadi mahasiswa fakultas ekonomi kepada Rektor Unram, dan permohonan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum semester yang berjalan berakhir.
- Terdaftar sebagai mahasiswa dan aktif kuliah minimal 2 (dua) semester berturut-turut pada Perguruan Tinggi Negeri asal, dan sesuai dengan jenjang dan Jurusan/Program Studi yang ada dilingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram.
- Mahasiswa yang bersangkutan mencapai Indek Prestasi Komulatif minimal 2,50.
- Bukan mahasiswa drop out dan atau terkena hukuman dikeluarkan dengan tidak hormat.
- Akreditasi Program Studi di PTN asal, minimal sama dengan akreditasi Program Studi yang dituju.
- Menyerahkan surat rekomendasi PTN asal bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik dan bebas narkoba.
- Membayar SPP sesuai ketentuan yang berlaku, pada saat yang bersamaan dengan pendaftaran ulang mahasiswa lama.
- Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 lembar.
- Membayar kewajiban-kewajiban lain yang telah ditentukan oleh Universitas/Fakultas ekonomi.
- Masa studi mahasiswa pindahan terhitung sejak terdaftar pada PTN asal