Pengajuan Proposal Penelitian
FLOWCHART PROSEDUR OPERASIONAL BAKU PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN
[one]
[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/a/unram.ac.id/uc?id=0B9Ajf4fqWnnXMnVzdjJsZHlfV2s&export=download” title=”flowchart-proposal-penelitian.jpg” width=”1200″ height=”1236″ extra=”image” style=”embed”]
[/one]
K E T E R A N G A N
[one_second]
- TUJUAN
 Menjelaskan tentang mekanisme pengajuan proposal penelitian yang didanai oleh DIPA PNBP di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram
- DEFINISI
 Pengajuan proposal penelitian adalah kegiatan pengajuan yang dilakukan oleh staf-staf pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram terkait dengan penelitian yang akan dilakukan dalam tahun berjalan untuk dapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang seperti BP2EB dan LPPM
- RUANG LINGKUP
 Mencakup aktifitas proses pengajuan
- INDIKATOR KEBERHASILAN
 Adanya staf-staf pengajar yang mengajukan proposal penelitian maksimal 2 kali dalam setahun
- DASAR HUKUM
 Keputusan Rektor Universitas Mataram No. : 11.437H18/HK2007 tentang Tatatertib Akademik dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Kredit Semester Universitas Mataram.
- BAGIAN TERKAIT
- Staf Pengajar
- BP2EB
- Dekan
- LPPM
 
- DOKUMEN TERKAIT
- Proposal penelitian dilengkapi lembar pengesahan
 
[one_second]
- GARIS BESAR PROSEDUR
- Staf pengejar mengajukan proposal penelitian rangkap 5 yang telah ditandatangani oleh ketua tim penelitian ke BP2EB. Kelengkapan proposal penelitian akan dicek oleh staf BP2EB, jika telah lengkap maka akan mendapatkan pengesahan dari ketua BP2EB
- setelah ketua BP2EB menandatangani kemudian pihak BP2EB meminta tandatangan dekan
- setelah mendapatkan tandatangan dekan secara kolektif proposal-proposal penelitian yang diajukan oleh staf pengajar akan secara kolektif dibawa ke LPPM untuk mendapatkan tandatangan dari ketua Lemlit dan diseleksi
 

 
			 
			 
			 
			 
			 
			
